[Opini] Polisi Virtual, Antara Pemberantasan Cybercrime dan Kebebasan Berekspresi

Teknologi 26 Feb 2021

Korps Bhayangkara Polri telah resmi mengoperasikan Polisi Virtual atau Virtual Police. Lembaga tersebut dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan bahwa kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.

Adapun cara kerja dari Polisi Virtual sendiri bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya. Jika ditemukan sejumlah konten yang berpotensi melanggar UU ITE, Polri lalu meminta pendapat ahli untuk menganalisisnya. Kemudian konten tersebut diserahkan kepada Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah proses itu selesai, barulah Polri mengirimkan surat terbuka berupa pesan via japri kepada si pelanggar tersebut.

Contoh surat peringatan polisi virtual, dilansir dari laman Detik

Pentingkah Polisi Virtual Ini Diciptakan?

Sebagaimana yang tertulis diatas, tujuan utama dari pembentukan Polisi Virtual ini adalah untuk mencegah tindak pidana siber. Adapun diantara pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong atau hoax, serta berbagai kasus penipuan.

Salah satu tujuan utama dari pembentukan Polisi Virtual ini adalah untuk pengentasan Cybercrime

Pelanggaran-pelanggaran tersebut mungkin memang sering kita temui disaat  kita berselancar di dunia internet. Cukup banyak sekali konten-konten hoax yang meresahkan sehingga beberapa fp musti men-debunk mereka. Dan sayangnya masih cukup banyak pula yang termakan oleh hoax tersebut.

Khusus untuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik juga menjadi masalah tersendiri di dunia maya. Kita bisa melihat banyak akun sosmed yang mencuri foto ataupun identitas pribadi lainnya dari orang lain dan menggunakannya untuk melakukan hate speech dan bahkan penipuan yang tentunya sangat merugikan bagi korban. Selain itu juga terdapat akun sosmed yang saat diingatkan bahwa perbuatan yang mereka lakukan di dunia maya tidak baik malah mengelak dan membalas dengan kalimat seperti off-baperan, lah ngatur, dan kalimat-kalimat amoral lain yang mungkin membuat netizen kesal. Maka tidak heran kenapa sebuah survey dari Microsoft menyatakan Indonesia menjadi negara paling tidak sopan se-Asia Tenggara di internet, dan ironisnya memang hal itu benar-benar terbukti setelah pernyataan tersebut keluar.

Kembali pada tujuan pembentukan lembaga ini diatas, yakni pengentasan tindak pidana siber. Pembentukan Polisi Virtual memang dinilai sebagai langkah yang bagus, khususnya dalam menyongsong era 4.0. Beberapa pihak seperti Kemkominfo menyambut baik hal ini. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Virtual akan menekan angka pelanggaran siber yang meresahkan masyarakat dan menciptakan dunia internet yang lebih sehat dan beretika.

Apakah Takkan Berdampak Pada Hal Lain, Kebebasan Berekspresi Misalkan?

Meskipun pembentukan Polisi Virtual disambut baik oleh beberapa pihak, nyatanya sebagian pihak lainnya justru khawatir dengan hal ini. DPR sendiri mengingatkan bahwa Polisi Virtual harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. Sementara itu beberapa pihak lainnya seperti pakar menilai bahwa pembentukan Polisi Virtual menyebabkan masyarakat menjadi takut untuk mengekspresikan pendapatnya, sebagaimana yang dikutip dari laman CNN Indonesia dan Kompas.

Ketakutan tersebut memang bukanlah tanpa dasar. Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2020 kemarin catat rekor terendah dalam 14 tahun terakhir, menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6,3. Selain itu, ada kekhawatiran juga terkait dengan landasan hukum dari Polisi Virtual ini, yakni UU ITE yang dinilai masih mengandung pasal-pasal karet, yang juga rencananya akan segera direvisi.

Meskipun begitu, Polri sendiri membantah bahwa mereka mengekang kebebasan berekspresi. Mengutip dari Republika, Polri justru membentuk Polisi Virtual agar memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memberikan pendapat ataupun opini di media sosial.

Terlepas dari semua itu, pembentukan Polisi Virtual ini memang merupakan langkah baru yang ditempuh Polri untuk menciptakan suasana yang kondusif dan beretika di dunia maya. Semoga saja pembentukan Polisi Virtual ini benar-benar sejalan dengan tujuan apa yang ingin dicapai. Patroli siber untuk menindak berbagai pelanggaran memang musti dilakukan, namun jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi tidak diperhatikan.

patut diingat pula bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dilindungi oleh UUD 1945

Tag

Wahyu Soetisna

Just a person who loves to write somethings