Youtuber dan Artis Kini Wajib Bayar Pajak! Begini Simulasi Pembayarannya

Teknologi 26 Feb 2021

Di era globalisasi ini, youtuber menjadi salah satu profesi yang paling diminati di dunia maya. Banyak sekali youtuber-youtuber baru yang bermunculan dan saling berlomba untuk mendapatkan keuntungan melalui konten-konten yang mereka unggah via YouTube.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa profesi youtuber dan juga artis kini menjadi salah satu profesi yang memiliki Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).

Dilansir dari CNBC Indonesia dan IDX Channel, tingkat ketaatan WP dalam melaporkan kewajibannya masih tergolong rendah di kalangan para penggiat media sosial tersebut. Oleh karena itu, DJP kini mulai gencar melakukan sosialisasi kepada para selebritis dan Youtuber untuk meningkatkan kepatuhannya.

“Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan sistem perpajakan self assessment, kita meminta mereka untuk menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang, serta melaporkannya ke dalam SPT Tahunan mereka.” Ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmadrin Noor via CNBC Indonesia.

Sementara itu Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabaran mengungkapkan bahwa potensi pajak dari profesi Youtuber, artis, dan yang lainnya bisa mencapai lebih dari Rp.10 triliun dan sudah diperkirakan oleh DJP.

“Kalau secara formal sendiri sebetulnya kan potensi dari profesi selebgram, Youtuber, dan sebagainya ini sudah pernah diperkirakan oleh Dirjen Pajak potensinya bahkan mencapai sekitaar Rp.10 Triliun lebih daripada selebgram, Youtuber, maupun Influencer.” Ungkapnya dalam acara Market Review IDX Channel di Jakarta pada Jumat (26/2).

Potensi pajak tersebut bisa dihitung dari perkiraan penghasilan yang diperoleh oleh para Youtuber dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan undang-undang.

Cara Pembayaran

Bagi para Youtuber dan artis yang akan membayar pajak penghasilannya, mengutip dari laman IDX Channel, metode perhitungan PPh dilakukan sesuai dengan mekanisme norma penghitungan penghasilan neto. Dimana penghitungan pajak keduanya dilakukan sebanyak 50% dari total peredaran bruto mereka dalam 1 tahun terakhir.

Adapun sebagai contoh, ialah jika seorang youtuber memiliki penghasilan selama setahun mencapai Rp4,8 miliar maka total pajak yang dihitung sebanyak 50% yakni senilai Rp2,4 miliar. Dari angka tersebut akan dikenakan tarif progresif yang perhitungannya disesuaikan dengan pendapatan.

Dari jumlah tersebut akan diterapkan tarif sebesar 5%, 10%, 15% dan 20%. Dengan demikian, total pembayaran pajak youtuber yang mempunyai penghasilan Rp4,8 miliar dalam setahun yaitu sebesar Rp678,8 juta.

Tag

Wahyu Soetisna

Just a person who loves to write somethings