Bukalapak Dituduh Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Digugat 90 Milyar Rupiah!

Teknologi 25 Mar 2021

Bukalapak, salah satu platform e-commerce tanah air digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya Bukalapak, gugatan ini juga dikenakan kepada PT Leads Property Services Indonesia. Gugatan bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, dengan Muhammad Syukur Mandar sebagai kuasa hukum.

Dikutip dari CNN Indonesia, penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan Bukalapak dan Leads Property Services Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat meminta pengadilan untuk mengenakan denda terhadap Bukalapak sebesar 90,32 milyar Rupiah, dan Leads Property Services Indonesia 3,12 milyar Rupiah.

Belum habis sampai di situ, penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menghukum Bukalapak.com dan Leads Services Indonesia membayar kerugian immateriil dan kerugian lainnya sebesar Rp77,5 miliar terhadap mereka secara tanggung renteng. Masih belum puas, penggugat juga meminta agar PN Jakarta Selatan menyita saham Bukalapak.com sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.

Penggugat juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak.com tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp165,82 miliar apabila Bukalapak.com tak melaksanakan putusan dalam perkara ini, dan menyatakan secara sah dan mengikat Leads Services Indonesia tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp3,12 miliar jika perusahaan itu tak melaksanakan putusan perkara ini.

Baik pihak Bukalapak maupun Leads Services Indonesia belum bisa memberi tanggapan atas masalah ini.

Tag

Agung Suhendro

Semper Fidelis, Semper Paratus.