Kepolisian Tetapkan Warna Plat Nomor dari Hitam Menjadi Putih

Otomotif 13 Agt 2021

Jika kita biasa melihat plat nomor untuk kendaraan pribadi dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kini hal tersebut akan segera berubah drastis.

Aturan Baru

Dilansir dari CNN Indonesia, penetapan perubahan warna dari plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh pihak kepolisian ini telah diatur dalam sebuah peraturan baru, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Mengacu dari Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 telah ditetapkan empat warna dasar pelat nomor, antara lain:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, nantinya pelat nomor kendaraan listrik memiliki warna biru.

Diterapkan Tahun Depan

Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar menuturkan bahwa meski sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam, namun hal ini belum diterapkan secara langsung.

"Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa," kata Taslim saat diwawancarai CNN pada Selasa (10/8). "Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap," imbuhnya.

Tag

Yoan Fernanda

Seorang penggemar Pop Culture, baik Western, Korea, maupun Jepang. Dan seorang Petrolhead, fans berat Subaru #FL4TISJUSTICE