[FOKUS] Mau Naik KRL Lagi? Jangan Lupa Perhatikan Hal Ini

Fokus 21 Sep 2021

Rindu naik kereta komuter? Sama, kami pun juga merindukan suasana menaiki kereta rel listrik yang biasa disebut Commuter Line ini, karena selama pemberlakuan PPKM, KRL Commuter Line hanya dapat diakses oleh pekerja yang butuh akses untuk bekerja dari kantor (Work-from-Office) dan orang-orang tertentu lainnya.

Namun, aturan tinggallah aturan. Karena per tanggal 11 September 2021, PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) merilis aturan baru, yang kini memperbolehkan masyarakat umum untuk kembali mengakses KRL, dengan persyaratan tertentu. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan?

Persyaratan Umum

Hal yang menjadi syarat umum dan mutlak dalam perubahan kebijakan ini adalah syarat utama yang diharuskan. Sebelumnya pengguna yang ingin menggunakan KRL Commuter Line, KRL Yogya-Solo atau KA Prameks diwajibkan untuk menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Peserta) atau surat keterangan lainnya.

Kini, para pengguna hanya diharuskan mempunyai satu dokumen yang ditunjukkan, yakni Sertifikat Vaksinasi COVID-19, sekurang-kurangnya dosis pertama.

Hal ini diumumkan PT Commuterline lewat akun resmi @commuterline. Dalam keterangan tersebut, PT KAI menyebut pengguna cukup menunjukkan bukti vaksinasi untuk menumpang KRL.

"Mulai 11 September 2021 yang ingin naik KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun digital," seperti tertulis dalam tweet di akun Twitter resmi @commuterline.

Namun selama masa sosialisasi dari tanggal 8 hingga 10 September 2021, KAI Commuter memberikan keringanan pada calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin, dengan menerima syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya.β€Œβ€Œβ€Œβ€ŒNamun dengan berakhirnya masa sosialisasi tanggal 10 September lalu, menjadikan sertifikat vaksin mutlak sebagai satu-satunya prasyarat untuk menggunakan layanan transportasi KRL.

Jadi, Dokumen Apa yang Harus Saya Bawa?

Lewat keterangan resmi, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebut terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan calon penumpang KRL Commuterline.β€Œβ€Œβ€Œβ€Œ1. Sertifikat Vaksinasiβ€Œβ€Œβ€Œβ€ŒCalon penumpang KRL Commuterline bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik atau dicetak, hingga secara digital dalam bentuk dokumen foto.β€Œβ€Œβ€Œβ€Œ2. KTP atau identitas lainβ€Œβ€Œβ€Œβ€ŒSelain sertifikat vaksin, calon penumpang perlu menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya untuk memverifikasi data pengguna yang nantinya dicocokan dengan sertifikat vaksin.

Bagaimana Untuk yang Sempat Positif COVID-19, Mempunyai Komorbid, akan Melaksanakan Vaksinasi, atau Sudah Divaksin Namun Belum Memiliki Sertifikat?β€Œβ€Œ

Akun sosial media Commuter Line juga menjelaskan bagi penyintas Covid-19 dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan sehingga belum dapat melakukan vaksin maka dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas/RS).

Syarat bagi penderita penyakit penyerta (komorbid) untuk bisa menaiki KRL Commuter Line adalah dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas/RS), juga berlaku bagi calon penumpang yang menyatakan tidak dapat divaksin karena menderita penyakit komorbid (komorbid).

Bagi calon pengguna yang akan menjalani vaksinasi maupun sesudah vaksinasi dapat menunjukkan undangan atau bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas, sesuai tanggal yang tertera pada undangan tersebut.

Untuk penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksin bisa menggunakan KRL Commuterline dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Tag

Andhika Rizky Reihansyah

Broadcasting, Tech and Design Geek