Indosat Resmi "Suntik Mati" IM2

Teknologi 16 Des 2021

PT Indosat Tbk telah resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) atau Indosat IM2 setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham.

Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah sersetujuan diberikan oleh pemegang sahamnya, Indosat dan Koperasi Pegawai PT Indosat pada 8 Desember 2021 lalu, termasuk penunjukan likuidator.

"Dapat kami sampaikan bahwa para pemegang saham IM2, yaitu perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021 lalu," ujar Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak, Jumat lalu (10/12).

Pihak Indosat juga telah menunjuk para likuidator - yaitu Jamaslin James Purba, Alvian M Tambunan, dan Megawati Prabowo, dari Kantor Law Firm James Purba & Partners.

"Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib," jelasnya.

Serikat Pekerja Menuntut Kejelasan Para Karyawan

Menanggapi pembubaran Indosat IM2, Ketua Serikat Pekerja IM2 (SPM2) - Deni Saputra menyatakan kekecewaan terhadap Indosat yang dianggap mengabaikan nasib para pekerja yang terdampak dari pembubaran Indosat IM2, bahkan menyebut upah bulan Desember masih belum dibayar.

"Bahkan upah pun bulan Desember 2021, di mana kami yang statusnya masih karyawan, tidak dijamin baik dari Indosat maupun Indosat M2," ujar Deni pada Konferensi Pers KSPI, Selasa (14/12), dikutip dari Kumparan.

Menurut Deni, kondisi Indosat IM2 sebagai implikasi dari kasus korupsi kerjasama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2 pada tahun 2015 silam, dengan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka.

"Tidak ada satu pun statement mitigasi, rencana, atau solusi terkait hal-hal menyangkut karyawan. Satu hari sebelum terjadi eksekusi, teman-teman di IM2 masih bekerja untuk memenuhi target perusahaan. Namun belum ada solusi sampai hari ini," kata Deni.

Oleh karena itu, Deni mengajukan tuntutan bagi Indosat maupun manajemen IM2 untuk nasib para karyawan IM2. Pertama adalah menuntut Indosat untuk mempekerjakan kembali para karyawan IM2. Kedua adalah pemenuhan hak-hak karyawan, upah, pesangon, dan intensif lain sesuai perjanjian kerja yang masih sah dan aktif. Terakhir adalah penjaminan hak untuk 350 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak pada 30 November 2021.

Tag

Dio Puja Altha

Seorang penulis yang selalu kebelet menulis melawan tangan saya yang gatel mengetik di keyboard (๑>◡<๑). Writing, Photography, and Subtitling, Just Doing Something Fun for My Own Sake (^^;)