[FOKUS] Apa Sih Penyelenggara Sistem Elektronik, dan Siapa Saja yang Terdaftar?

Teknologi 20 Jul 2022

Mungkin akhir-akhir ini netizen dihebohkan dengan kabar bahwa Kementrian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo berencana akan memblokir platfrom sosial media, seperti Facebook, Instagram, Whatsapp dan Twitter terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Bagi kalian yang bertanya-tanya tentang PSE, berikut #MedForSquad akan menjelaskan untuk kalian.

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Meskipun baru ramai dibicarakan, istilah Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang bisa kalian unduh disini:

PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Secara harfiah, PSE sudah seperti sebuah PT. atau Perseroan Terbatas yang menjalankan usahanya melalui sistem elektronik sehingga memiliki dasar hukum layaknya sebuah perusahaan. Nah, secara kategori PSE terbagi dalam enam bagian berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2022.

Bagi yang penasaran dengan isi peraturannya, bisa kalian lihat disini, namun inilah enam kategori PSE sebagai berikut.

  • PSE penyedia perdagangan barang atau jasa.
  • PSE penyedia layanan transaksi keuangan.
  • PSE pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data.
  • Layanan Komunikasi dan Sosial Media.
  • Layanan Mesin Pencari.
  • Layanan Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional terhadap masyarakat.

Kenapa Kominfo Menegakkan PSE?

Kominfo selaku penyelenggara tentu mendesak pendaftaran PSE bukan tanpa alasan, yaitu keamanan dan perlindungan masyarakat dalam akses dunia digital.

Pendaftaran PSE ini untuk memastikan setiap PSE patuh dan tunduk terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Kominfo di Indonesia, terutama yang menyangkut soal permasalahan pajak.

Setidaknya, dengan pendaftaran PSE, masyarakat bisa diyakinkan bahwa setiap usaha yang dijalankan oleh setiap PSE sudah legal secara hukum sehingga ada rasa aman dari masyarakat ketika menggunakan layanan dari PSE.

Selain itu pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.

Siapa Saja yang Terdaftar?

Dari data yang terhimpun melalui situs PSE Kominfo, setidaknya sudah terdapat hampir 6.000 PSE yang sudah mendaftarkan diri, baik PSE lokal maupun asing.

Kali ini, #MedForSquad menjabarkan beberapa PSE asing yang sudah mendaftarkan pada PSE Kominfo, sehingga tidak perlu ada kecemasan lagi akan ancaman blokir pada 21 Juli mendatang.

  • Facebook
    Sistem Elektronik: FACEBOOK.COM
    Nomor PB-UMKU: –
    Nomor Tanda Daftar PSE: 004994.01/DJAI.PSE/07/2022
    Terdaftar Pada: 2022-07-19
    Alamat Website: facebook.com
  • Instagram
    Sistem Elektronik: INSTAGRAM.COM
    Nomor PB-UMKU: –
    Nomor Tanda Daftar PSE: 004994.03/DJAI.PSE/07/2022
    Terdaftar Pada: 2022-07-19
    Alamat Website: instagram.com
  • Discord
    Sistem Elektronik: DISCORD
    Nomor PB-UMKU: –
    Nomor Tanda Daftar PSE: 004913.01/DJAI.PSE/07/2022
    Terdaftar Pada: 2022-07-19
    Alamat Website: discord.com
  • Telegram
    Sistem Elektronik: TELEGRAM MESSENGER
    Nomor PB-UMKU: –
    Nomor Tanda Daftar PSE: 004473.01/DJAI.PSE/07/2022
    Terdaftar Pada: 2022-07-17
    Alamat Website: web.telegram.org
  • Netflix
    Sistem Elektronik: NETFLIX
    Nomor PB-UMKU: –
    Nomor Tanda Daftar PSE: 004825.01/DJAI.PSE/07/2022
    Terdaftar Pada: 2022-07-19
    Alamat Website: Netflix.com/id/
  • TikTok
    Sistem Elektronik: TIKTOK
    Nomor PB-UMKU: –
    Nomor Tanda Daftar PSE: 000333.02/DJAI.PSE/05/2022
    Terdaftar Pada: 2022-05-24
    Alamat Website: tiktok.com
  • Spotify
    Sistem Elektronik: SPOTIFY
    Nomor PB-UMKU: –
    Nomor Tanda Daftar PSE: 000289.01/DJAI.PSE/05/2022
    Terdaftar Pada: 2022-05-23
    Alamat Website: spotify.com

Mengingat PSE Kominfo akan selalu bertambahnya berbagai perusahaan elektronik yang sudah mendaftar seiring berjalannya waktu, kami akan memberikan update terbaru pada berbagai layanan favorit yang digunakan di Indonesia dalam waktu dekat.

Tag

Dio Puja Altha

Seorang penulis yang selalu kebelet menulis melawan tangan saya yang gatel mengetik di keyboard (๑>◡<๑). Writing, Photography, and Subtitling, Just Doing Something Fun for My Own Sake (^^;)