Astaga! (Sumber: Istimewa)

[FOKUS] Yuk Mengenal Plat Nomor Hijau Khusus Kawasan FTZ!

Otomotif 29 Okt 2022

Sudah sejak beberapa waktu belakangan, penulis sudah melihat barang 3-4 kendaraan roda 4 yang menggunakan plat nomor yang berwarna lain dari yang biasanya. Tidak, bukan, bukan warna putih, plat yang itu sudah mulai banyak disini. Tapi plat yang satu ini sangat jarang penulis temui.

Ya, plat nomor ini berwarna hijau. Sebenarnya apakah maksud dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berwarna hijau ini, dan apa tujuannya? Serta, bagaimana kriteria kendaraan yang mendapatkan plat tersebut?

Khusus Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun

Kita kembali ke bulan September di mana pada akhir bulan itu, plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam ini diperkenalkan bersamaan dengan plat nomor putih bertulisan hitam oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri.

Dijelaskan dalam artikel yang diterbitkan Detikcom, salah satu plat nomor tersebut, yang berwarna hijau bertulisan hitam adalah plat nomor khusus kawasan bebas FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.

"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ," kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, (29/9/2022).

Jika plat nomor putih bertulisan hitam bertujuan untuk memudahkan dan mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penilangan kendaraan secara elektronik dan mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang, lalu apa tujuan penerbitan plat nomor hijau ini?

Sesuai Pelaksanaan Peraturan Terkait Kawasan Bebas

Sebenarnya, plat nomor hijau ini dipergunakan bagi kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan FTZ tanpa dikenakan bea masuk. Tri menambahkan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Yang Masih Dikenakan Bea Masuk Masih Mendapat Plat Nomor Putih

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, plat nomor hijau ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang masuk ke kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun tanpa dikenakan bea masuk. Namun, kendaraan ini hanya dapat beroperasi di kawasan tersebut saja dan tidak bisa dipergunakan di luar kawasan tersebut.

Dan untuk kendaraan yang tetap dikenakan bea masuk akan menggunakan plat nomor putih, dan dapat dipergunakan di luar kawasan FTZ. Jadi kamu bisa tetap touring ke luar Batam, Bintan, dan Karimun dengan kendaraan kamu.

Tag

Agung Suhendro

Semper Fidelis, Semper Paratus.