Yamaha Byson ini merupakan salah satu contoh motor yang telah mengalami modifikasi secara custom (Katros Garage di YouTube)

Sekarang, Motor dan Mobil Modifikasi Boleh Beroperasi di Jalan Raya Secara Legal!

Otomotif 23 Okt 2023

Mediaformasi.com - Industri kreatif otomotif di Indonesia mulai berkembang sejak beberapa tahun silam. Mulai dari menjamurnya bengkel modifikasi custom untuk mobil dan motor hingga adanya gelaran seperti Indonesia Modification Expo (IMX) dan Kustomfest setiap tahunnya, yang menjadi tempat dimana para modifikator menunjukkan hasil karyanya.

Tapi, berkembangnya industri kreatif otomotif di Indonesia belakangan ini belum didukung dengan regulasi yang mendukung industri ini, sampai pada 20 September 2023 kemarin, Pemerintah RI melalu Kementrian Perhubungan merilis aturan resmi mengenai modifikasi kendaraan melalui peraturan menteri perhubungan No. 45 tahun 2023 tentang Kostumisasi Kendaraan Bermotor. Dengan adanya peraturan ini, ada beberapa keuntungan bagi modifikator kendaraan, salah satunya membuat motor dan mobil modifikasi menjadi road legal atau dapat dioperasikan di jalan raya secara legal asalkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku yang sejalan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti Apa Aturannya?

PM No 45 Tahun 2023 ini mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan kostumisasi kendaraan. Mulai dari jenis kendaraan yang boleh dimodifikasi, spesifikasi teknis yang boleh dirubah dan beberapa hal lain termasuk hal-hal yang berkaitan dengan uji teknis dan laik jalan sebelum kendaraan modifikasi tersebut bisa menjadi road legal.

Mulai dari jenis kendaraan yang boleh dimodifikasi, setidaknya ada tiga jenis kendaraan yang boleh dimodifikasi menurut peraturan tersebut. Ketiganya ialah sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang.

Dan ketiga jenis kendaraan itu punya batasan bagian mana saja yang boleh dimodifikasi. Misal pada motor, pada Pasal 4 dinyatakan beberapa spesifikasi teknis yang dibolehkan untuk diubah seperti rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan dan sumbu roda.

Dalam Pasal 3 ayat 2, motor juga bisa dimodifikasi menjadi kendaraan yang dirancang khusus untuk beberapa kebutuhan khusus. Misal untuk memudahkan penyandang disabilitas untuk bermobilitas dengan kendaraannya.

Lalu, bagaimana soal Mobil? Perubahan yang dibolehkan menurut peraturan ini mencakub sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah dan/atau bak muatan. Jadi, kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis sepeda motor paling sedikit ada tiga kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan ada empat kombinasi spesifikasi teknis utama untuk jenis mobil penumpang.

Lalu dari jumlah komponen itu dirincikan lagi menjadi beberapa aspek. Misal pada motor penggerak, aspek yang dibolehkan untuk diubah meliputi tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, letak dan kapasitas baterai.

Setelah melakukan modifikasi yang sesuai dengan aspek aspek yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, sebagaimana Pasal 48, bengkel modifikasi harus melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknis dan laik jalan sebelum nantinya menjadi road legal ke Kemenhub. Pengujiannya sendiri terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan, yang nantinya ketika kendaraan tersebut lulus uji tersebut akan diberikan kartu monitor dan kartu induk.

Semoga dengan adanya aturan ini, industri kreatif otomotif di Indonesia bisa semakin berkembang dan dapat memantapkan diri untuk bersaing di level internasional.

Tag

Ilham Purnama Sadik

Pecinta Otomotif yang punya tiga oshi : Suisei, Hanasaru dan IONIQ 5. Juga menulis di SuaraMerdeka.com pada hari kerja