Perusahaan Jerman SAP Didenda Rp3,4 Triliun Usai Suap Penjabat Indonesia
Perusahaan perangkat lunak Jerman, SAP (Systemanalyse Programmentwicklung), divonis bersalah dan mendapatkan hukuman denda dari Departemen Kehakiman AS sebesar USD 220 juta atau setara dengan Rp3,4 triliun pada hari Senin (15/01).
Hukuman ini berdasarkan temuan dari penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terkait pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Skema penyuapan yang melibatkan SAP terjadi pada periode tahun 2015-2018 dan menargetkan beberapa pejabat di Indonesia dan Afrika Selatan.
Perusahaan yang sekarang bernama SAP SE (Systemanalyse Programmentwicklung societas Europaea), dilibatkan dalam skema penyuapan terhadap pejabat di Indonesia dan Afrika Selatan pada periode tahun 2015-2018.
Tujuannya adalah meraih keuntungan bisnis secara ilegal. Hasil penyelidikan Departemen Kehakiman AS dan SEC menunjukkan bahwa SAP melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing dengan melakukan suap kepada pejabat pemerintah dan entitas terkait di kedua negara tersebut.
![](https://mediaformasi.com/content/images/2024/01/PR_banner_security.webp)
Pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA)
Melansir dari Suara.com dan kumparanBISNIS, SAP dinyatakan bersalah karena dengan sengaja melakukan suap kepada pejabat pemerintah dan entitas terkait pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan.
Praktik ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara. Pelanggaran ini mencakup penggunaan berbagai bentuk suap, seperti uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan barang mewah.
Denda sebesar USD 220 juta (~Rp3,4 milyar) yang dijatuhkan kepada SAP akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan lebih lanjut atas kasus suap yang masih berlanjut. Sebagai bentuk tanggung jawab, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.
![](https://mediaformasi.com/content/images/2024/01/Thumbnail----PilihLestari.jpg)
Perusahaan ini juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pihak berwajib di Indonesia, Afrika Selatan, dan seluruh dunia dalam melawan praktik korupsi.
SAP akan Kooperatif untuk Skandal Ini
Menanggapi tuduhan ini, SAP menyatakan kesiapannya untuk mendukung otoritas di Indonesia, Afrika Selatan, dan di seluruh dunia dalam melawan praktik korupsi. Departemen Kehakiman AS, melalui Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, menekankan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam memerangi korupsi dan mencerminkan cara pihak berwajib menegakkan hukum atas perusahaan yang bertanggung jawab.
![](https://mediaformasi.com/content/images/2024/01/jingle-baru-news-indosiar.jpg)
Skandal suap yang melibatkan SAP menjadi sorotan utama dengan denda mencapai Rp3,4 triliun. Hukuman ini menggambarkan bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan dan perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan ilegal yang dilakukannya.
Denda tersebut juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi demi meraih keuntungan bisnis.