Ini Dia Pembagian Klasifikasi Indonesia Game Rating System Tahun 2024
MediaFormasi.com - Setelah menjadi topik pembicaraan sejak awal tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya merilis Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi rating game untuk Indonesia dengan nama Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk tahun 2024, sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2016 silam
Sistem klasifikasi rating game yang dituang dalam Peraturan Menteri ini akan menjadi pondasi bagi masyarakat agar dapat memilih game yang sesuai dengan kelompok usia pengguna dan menjadi panduan masyarakat.
Pembagian Klasifikasi Rating Game Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 yang dirilis oleh Kemenkominfo, ada lima pembagian berdasarkan rentang usia pengguna yaitu dimulai dari usia 3 tahun keatas, 7 tahun keatas, 13 tahun keatas, 15 tahun keatas, dan 18 tahun keatas.
Perbedaan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 adalah ditiadakannya kategori Semua Umur. Nah, berikut penjelasan masing-masing kategori usia yang telah ditetapkan oleh Kominfo:
Usia 3 Tahun atau Lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
- e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
- h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
- i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Usia 7 Tahun atau Lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
- e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
- h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
- i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Usia 13 Tahun atau Lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
- g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih dapat:
- a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis; dan/atau
- b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.
Usia 15 Tahun atau Lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- e. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
- f. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat:
- a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah;
- b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
- c. mengandung humor dewasa yang tidak berkonotasi seksual.
Usia 18 Tahun atau Lebih
Gim diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dalam hal:
- a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
- c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
- d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
- e. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
- h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
- i. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Game yang tidak dapat diklasifikasi
Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:
- a. menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;
- b. merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau
- c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian penjelasan masing-masing klasifikasi rating game beradasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih game yang sesuai dengan usia pengguna.