Kantor Microsoft di Georgia, AS. (Foto: scmp.com)

Kena Gugatan Paten IPA Technologies, Microsoft Didenda Rp 3,8 T

Teknologi 12 Mei 2024

Juri federal di Delaware, AS, menentukan bahwa Microsoft telah melanggar paten IPA Technologies dalam fitur asisten pribadi Cortana, dan harus membayar denda sebesar $242 juta atau Rp 3,8 triliun ke pemilik paten.

Dilansir dari Reuters, keputusan tersebut dibuat hari Jumat (10/05) waktu setempat, setelah uji coba teknologi pengenalan suara Cortana selama seminggu, membuktikan bahwa Microsoft melanggar hak paten IPA.

Namun, pihak Microsoft mengatakan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran dan paten IPA tidak sah.

“Kami tetap yakin bahwa Microsoft tidak pernah melanggar hak paten IPA dan akan mengajukan banding,” menurut juru bicara Microsoft Sabtu (11/05) lalu, dikutip dari Reuters.

Sejarah Gugatan Paten IPA Technologies

Kasus gugatan paten ini telah berlangsung dari tahun 2018. Menurut IPA, Microsoft telah melanggar paten terkait asisten digital pribadi dan navigasi data berbasis suara dalam Cortana, fitur asisten pribadi milik Microsoft. Kasus ini kemudian dipersempit menjadi satu paten IPA saja.

Selain Microsoft, IPA juga pernah menggugat Google dan Amazon dengan alasan pelanggaran hak paten. Amazon mengalahkan gugatan IPA pada tahun 2021, dan kasus Google masih berlangsung.

Tentang IPA Technologies

IPA Technologies adalah anak perusahaan dari perusahaan lisensi paten asal Kanada, Wi-LAN. IPA membeli paten dan hak lainnya dari Siri Inc milik SRI International, yang kemudian diakuisisi Apple pada tahun 2010. Siri Inc dikenal dengan produk asisten pribadi eksklusif Apple, Siri.

Tag

Aqila Shafa Arimurti

Pianis, gitaris, bassist, komposer musik gim, fotografer, dan content writer.