Ilustrasi Logo Telegram (Foto: Stock Foto Freepik)

Tegas, Kominfo Ancam Tutup Telegram Jika Tidak Kooperatif Basmi Judi Online

Teknologi 24 Mei 2024

Diberitakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (KOMINFO) mengancam akan menutup Telegram, sebagai upaya untuk memberantas maraknya judi online

Melansir dari Kompas.com, Menteri Kominfo secara keras menunjukkan ancamannya kepada Telegram maupun sosial media lain yang dinilai tidak kooperatif dalam memberantas Judi Online.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Jumat (24/5), Menkominfo Budi Arie menunjukkan kekesalan dan kekecewaannya terhadap Telegram yang dinilai tidak kooperatif

Menkominfo Budi Arie saat konferensi pers pada Jumat, 24 Mei 2024 (Foto: kominfo.go.id)

Berulang kali beliau menyampaikan ke awak media bahwa telegram merupakan satu-satunya media sosial yang sangat tidak kooperatif dalam membantu pemerintah memberantas judi online.

Salah satu alasan mengapa pemerintah cukup tegas mengancam Telegram yakni karena platform tersebut sedang marak digunakan oleh orang-orang untuk melakukan judi online.

Ini menjadi sebuah keresahan. Namun sayangnya, pihak telegram sulit diajak bekerjasama terkait hal tersebut.

Hal ini berbeda dengan Google yang sudah memiliki rencana diskusi dengan KOMINFO, guna mencari strategi terbaik dalam membasmi maraknya judi online.

Kooperatifnya Google, khususnya Google Cloud, dalam menjalin kerjasama memberantas judi online bersama KOMINFO ditunjukkan dari rencana diskusi kedua belah pihak pada minggu depan.

Google Cloud memiliki teknologi Artificial Intelligent (AI) yang mampu melacak situs-situ judi online. Tentu ini akan sangat membantu dalam menghilangkan situs tersebut dari internet.

Selain mengancam melakukan penutupan situs, ada ultimatum lain yang dikemukakan kominfo kepada platform media sosial jika tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online.

Saat konferensi pers, Budi Arie mengatakan bahwa media sosial yang kedapatan masih menyiarkan konten terkait judi online, akan didenda sebesar 500 juta rupiah per-konten.

Pemberian denda tersebut, tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tag