Ilustrasi akses internet (Foto: wallpapercave)

Kominfo Putus Akses Internet ke Filipina dan Kamboja, Kenapa?

Teknologi 27 Jun 2024

Baru-baru ini muncul rumor bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memutus akses internet ke beberapa negara.

Nampaknya, rumor tersebut mulai terkuak kebenarannya, setelah pernyataan dari Ketua Kementerian Komunikasi dan Informasi, Budi Arie, seperti dikutip dari laman Kompas dan CNBC Indonesia pada Minggu (23/6) lalu.

Demi Berantas Judi Online

Seperti pada surat keputusan nomor B 1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang efektif mulai tanggal 21 Juni kemarin, surat ini ditujukan untuk para penyelenggara telekomunikasi layanan akses internet (NAP), menyusul maraknya aktivitas judi online di setiap kalangan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Ilustrasi mesin judi (Foto: NJ.com)

Permintaan Kominfo kepada penyelenggara NAP tersebut meliputi:

  • Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
  • Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif, serta
  • Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Tidak Menjadi Jaminan Hilangnya Transaksi Judi Online

Upaya pemblokiran akses situs ini menuai reaksi berbagai pihak, salah satunya pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya selaku pendiri Vaksin.com.

Menurutnya, upaya pemblokiran akses ke berbagai situs tersebut tidak dapat menjadi jaminan akan pemberantasan praktik judi yang semakin marak di masyarakat.

"Ini tidak akan menjamin hilangnya judi online, tetapi jelas akan menyulitkan pengelola judi online menjalankan aksinya," ujarnya ketika dihubungi tim Kompas.

Alfons juga menuturkan bahwa pemblokiran tersebut hanya akan menjadi solusi sementara saja, dimana akses warga terhalang sehingga tidak dapat mengakses berbagai situs judol tersebut.

Namun, dengan adanya teknologi seperti virtual private network (VPN), serta pengaturan proxy manual dengan mengganti IP ke negara lain, membuat situs judol tetap dapat diakses.

Sebelumnya, Kominfo telah terus menerus melakukan pemblokiran berbagai situs judi online, dimana data terbaru menyebutkan bahwa Kementrian Kominfo telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs yang diidentifikasi sebagai situs judi online.

Hingga artikel ini diunggah, belum ada informasi terbaru terkait pemutusan akses dari dan ke kedua negara tersebut.

Tag

Naufal Nurihsan Fauzi

Just your ordinary guy, that likes playing games, keen into tech stuff, and (sometimes) designing something.