Garuda Biru "Peringatan Darurat" Viral di Medsos, Apa Artinya?

Gerakan "Peringatan Darurat" tengah ramai diperbincangkan di media sosial, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, Selasa (20/8) lalu.

Gambar Garuda berlatar belakang biru yang beredar di media sosial menjadi simbol dari gerakan "Peringatan Darurat" ini. Gambar tersebut pertama kali dibagikan oleh akun-akun ternama seperti @narasinewsroom, @najwashihab, dan @matanajwa di Instagram, serta menjadi trending topic di platform X dengan tagar #KawalPutusanMK.

Kemunculan viralnya gambar ini dibagikan di platform X atau Twitter sebagai respons mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilawan oleh pemerintahan Joko Widodo melalui DPR, KPU, dan partai koalisi untuk meloloskan anaknya, Kaesang Pangarep, ke jalan menjadi Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 nanti.

Sejak itu, banyak figur publik lainnya, seperti seleb internet dan musisi, yang telah membagikan gambar tersebut.

Gambar tersebut merupakan salah satu adegan pada klip video yang membayangkan apabila Indonesia memiliki sistem Emergency Alert System atau EAS. Klip ini diambil dari akun YouTube EAS Indonesia Concept dari detik 0:16.

Video "EAS Indonesia Concept" sendiri adalah siaran fiktif yang memperingatkan penonton untuk tidak keluar rumah karena "aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia".

Sebagai catatan, EAS ini awalnya merupakan suatu sistem peringatan nasional yang diimplementasikan di Amerika Serikat, dengan tujuan untuk memberikan informasi genting secara cepat dan tepat, seluas-luasnya melalui internet, satelit, televisi, hingga radio.

Simbol tersebut beredar seiring dengan sentimen "darurat demokrasi" yang dirasakan masyarakat Indonesia saat ini, sejak kontestasi Pilpres 2024.

Kronologi Keputusan MK

Menurut CNBC Indonesia, putusan MK yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, menyatakan bahwa partai politik tidak perlu lagi memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Keputusan tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi lebih banyak partai politik dan tokoh baru dalam kontestasi Pilkada, terutama di DKI Jakarta, yang sebelumnya didominasi oleh partai besar.

Sehari setelah putusan MK, DPR menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi tersebut menuai spekulasi bahwa DPR berusaha menganulir putusan MK, meskipun hal tersebut dibantah oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. Ia menegaskan bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK, bukan untuk menentangnya.

Demo besar-besaran

Banyak netizen yang menyerukan untuk melakukan demo orasi besar-besaran. Diumumkan melalui X, acara demo tersebut bakal berlangsung Kamis (22/8) pagi di depan Gedung DPR RI dengan menggunakan caption bertuliskan "Tugas Pertama Kamu Adalah Tidak Tertangkap".

Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat juga bakal mengadakan aksi konsolidasi yang digelar siang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (YBHI-LBHJ).