Anggota polisi Korea Selatan menangkap operator platform Webtoon ilegal (Foto: MCST)

Penangkapan Operator Platform Webtoon Ilegal: Langkah Tegas Hukum Digital Korea Selatan

Pop Kultur 30 Des 2024

Tim Investigasi Forensik Kejahatan Hak Cipta di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea (MCST) melakukan investigasi skala penuh terhadap situs web pelanggaran hak cipta terbesar di Korea.

Dilansir melalui akun Anime News Network, pihak berwenang mengungkapkan pada tanggal 20 Desember bahwa mereka berhasil meringkus operator "Nunu TV," serta situs web saudaranya yang ilegal yaitu "TVWiki" dan "OKTOON.

Penangkapan terhadap operator situs web ilegal itu dilakukan pada bulan November.

OKTOON dikenal karena mengunggah webtoon secara ilegal dan meraup untung darinya. Dua situs web lainnya merupakan layanan streaming ilegal.

MCST pun menyita domain Nunu TV, TVWiki, dan OKTOON, mengalihkan rute akses ke halaman "Pemberitahuan Penyitaan Domain", yang secara efektif mencegah transmisi atau distribusi karya yang disalin tanpa izin.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama erat antara MCST, Kantor Kejaksaan Distrik Daejeon, Badan Kepolisian Metropolitan Busan, Badan Intelijen Nasional, Kantor Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS di Korea, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (INTERPOL), dan berbagai lembaga investigasi luar negeri lainnya.

Operator OKTOON pun menggunakan metode yang sangat cermat dengan mengumpulkan berbagai akun pengguna dari platform webtoon domestik yang sah dari orang-orang yang tidak ditentukan dan kemudian secara ilegal menyalin dan memposting konten webtoon tersebut.

Direktur Biro Hak Cipta MCST Jeong Hyang-mi menyatakan bahwa penangkapan operator OKTOON merupakan pencapaian terbesar sejak dibentuknya 'Rencana Pemberantasan Distribusi Ilegal K-Content' dan peluncuran Tim Investigasi Forensik Kejahatan Hak Cipta.

"Hal ini juga menunjukkan bahwa operator situs web ilegal yang mengancam hak-hak kreator domestik tidak dapat lagi menghindari jaringan investigasi kami," tutur Jeong Hyang-mi.

Awal tahun ini, Asosiasi Distribusi Konten Luar Negeri Jepang (CODA) bekerja sama dengan Asosiasi Promosi Hak Cipta Luar Negeri (COA) Korea Selatan untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap beberapa situs web pembajakan di Brasil.

Bersama-sama, organisasi tersebut menargetkan delapan situs web: tiga situs diungkap melalui perusahaan anggota CODA dan lima situs web yang diungkap memiliki webtoon bajakan.

Tag