Profesi YouTuber dan Selebgram Kena Pajak, Begini Cara Lapornya!

Teknologi 8 Mei 2019

Hai, MedForians!

Sepertinya kesadaran membayar pajak perlu diperluas kembali!

Kesadaran Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gencar mengatakan bahwa pajak adalah instrumen bagi negara untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan kedamaian. Selain itu, pajak merupakan alat negara menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Namun, tingkat ketaatan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya masih tergolong rendah terutama di kalangan penggiat media sosial. Dalam konteks ini selebram maupun youtuber.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak mulai gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti dan juga youtuber untuk meningkatkan kepatuhannya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan pajak bagi youtuber sangat mudah dan sama dengan wajib pajak lainnya. Begitu pula jika tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya, kalau tidak lapor SPT Tahunan denda Rp 100 ribu. Kalau ada pajak yang terutang dan tidak dibayar, kena sanksi bunga 2% per bulan. Sama persis dengan wajib pajak lainnya,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Sistem Baru

Dalam rangka memungut pajak dari selebgram maupun youtuber ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki sebuah sistem bernama Social Network Analytics (SONETA).

Sistem ini nantinya akan mampu menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak. Lewat sistem SONETA, dilakukan penggalian data informasi para pengguna media sosial. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh DJP.

“DJP melakukan pengawasan dengan data internal dan eksternal yang dimiliki, untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Sama dengan yang lain juga,” jelasnya.

Selain itu, DJP juga memiliki sistem yang akan mengetahui para wajib pajak terutama youtuber, apakah melaporkan penghasilannya dengan benar atau tidak. Semuanya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Diuji dengan data-data yang kita miliki, baik data internal maupun data-data yg diperoleh dari eksternal (kita menyebutnya data ILAP: instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain). Sesuai pasal 35 A UU KUP dan PP31,” ungkap Yon.

Cara Lapor


Infografis mengenai YouTuber terkaya Indonesia. Dibuat oleh Aristya Rahadian Krisabella (Sumber: Detikcom)

Seperti diketahui, saat ini banyak sekali anak muda yang muncul sebagai youtuber dan bahkan menjadikannya sebagai pekerjaan utama.

Tapi, tidak dari semuanya sudah melaporkan pajaknya. Karena sama dengan wajib pajak lainnya, maka pelaporannya atas kesadaran diri sendiri. Tidak sedikit juga yang kebingungan untuk melapor, sehingga menjadi malas untuk melakukan kewajibannya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, secara umum tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara YouTuber dengan wajib pajak lainnya. Karena pajak adalah kewajiban bagi semua pihak yang berstatus wajib pajak termasuk juga youtuber.

Dilansir dari CNBC Indonesia, “Itu seperti profesi lainnya, artis atau penyanyi. Mereka mendapatkan penghasilan, melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak sendiri secara self assessment, sesuai ketentuan yg saat ini berlaku,” ujar Yoga kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Lebih lanjut, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan, begitu juga untuk mekanisme pelaporan dan penghitungannya juga sama dengan wajib pajak lainnya.

Bagaimana, MedForians? Apakah kalian juga termasuk kreator konten di YouTube? Yuk berikan tanggapannya!

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast