Xiaomi Dukung Pemerintah Blokir Smartphone Ilegal

Hai, MedForians!

produsen asal china, Xiaomi, mendukung langkah pemerintah Indonesia dalam memberantas smartphone ilegal. Hal ini membuat pihak Xiaomi geram akibat beredarnya smartphone ilegal tersebut. Peredaran smartphone ilegal atau yang biasa disebut Black Market (BM), membuat pemerintah mengambil tindakan, yaitu dengan membuat kebijakan tentang peredaran smartphone ilegal yang akan dilaksanakan mulai Agustus mendatang.

Xiaomi dukung pemerintah berantas smartphone ilegal

“Kami tidak memiliki data berapa ponsel black market yang beredar. Tapi saya tahu itu nyata dan mengganggu kami” .

Steven Shi Country Head Xiaomi Indonesia, ditemui awak media di Jakarta, Senin (29/7).

Steven tidak menjelaskan secara lengkap bagaimana ponsel BM mengganggu pemasaran produknya. Namun ia meminta Mi Fans (sebutan untuk penggemar gadget bermerk Xiaomi)  agar membeli produk resmi yang lebih pasti layanan purna jualnya.

“Orang-orang akan lebih bisa menikmati produk dengan layanan purna jual resmi. Saya rasa ke depannnya aturan ini akan mengubah perilaku pembeli di Indonesia” .

Steven Shi Country Head Xiaomi Indonesia, ditemui awak media di Jakarta, Senin (29/7).

Berkaitan wacana pemerintah yang akan menelurkan regulasi (memblokir) smartphone ilegal di Indonesia, Steven mengaku mendukung rencana tersebut. Menurut Steven, aturan ini tidak hanya akan melindungi konsumen, tapi juga bisnis Xiaomi di Indonesia.

 “Saya pikir apa yang dilakukan pemerintah juga akan melindungi investasi kami”.

Steven Shi Country Head Xiaomi Indonesia, ditemui awak media di Jakarta, Senin (29/7).

 Xiaomi mulai menyuntikkan investasinya ke Indonesia pada tahun 2017 lalu. Bentuk investasi yang masuk berupa pabrik perakitan, gerai fisik yang kini tersebar di 43 titik, serta lebih dari 60 layanan purna jual di seluruh Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, Xiaomi masih akan terus menunggu kepastian dari aturan terkait pemblokiran smartphone ilegal ini. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengulirkan regulasi berupa peraturan menteri (permen) terkait pemblokiran smartphone BM melalui IMEI. Aturan ini melibatkan tiga menteri yakni Kementrian Perindustrian, Kementrian Komunikasi dan Informatika, serta Kementrian Perdagangan. Permen tersebut rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.

Sumber : Kompas Tekno