Ilustrasi peringatakan yang dikeluarkan Indosiar setelah maraknya penggunakan logo Indosiar pada meme dan parodi, terutama untuk parodi "jasa keliling" yang viral di media sosial (Foto: Liputan6/Instagram @indosiar).

Tidak Terima, Penggunaan Logo Indosiar untuk Meme dan Parodi akan Diproses Hukum

Kreasi 6 Jul 2023

Viralnya berbagai macam meme dan parodi, terutama baru-baru ini mengenai parodi jasa keliling memicu respons yang berpotensi akan diproses secara hukum dari Indosiar karena logonya yang terpampang dengan jelas.

Berdasarkan post pada akun Instagram resmi Indosiar, mereka mengatakan bahwa "Indosia melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnyna, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media, dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Post ini memicu respons negatif dari netizen dari berbagai platform media sosial, baik itu dari Instagram itu sendiri hingga ke Facebook dan Twitter. Sebagian besar netizen menyuarakan protes dan kekecewaan mereka terhadap keputusan tersebut.

Baca juga: MV Single "Private Room" oleh Seiyuu Azusa Tadokoro Resmi Rilis

Adegan asli yang diparodikan oleh netizen, yaitu adanya jasa keliling dalam bentuk bengkel keliling pada salah satu acara sinetron Indosiar dengan judul "Pintu Berkah". (Foto: Liputan6)

Parodi Untuk Lucu-lucuan, Malah Diancam Hukuman?

Parodi, pada dasarnya adalah refleksi keadaan dunia nyata yang dibuat untuk menghibur masyarakat biasa. Namun, terkadang hal ini mendapatkan respons yang tidak diinginkan oleh entitas yang diparodikan. Contohnya, parodi lagu Indonesia Raya yang mendapatkan respons proses hukum. Namun, perlu dicatat bahwa perubahan lagu kebangsaat baik itu nada, irama, hingga lirik dilarang sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Hal ini bergantung kepada nilai etika mengenai hal yang diparodikan serta sikap yang diambil oleh entitas tersebut.

Memang, melakukan parodi menggunakan logo atau hal yang dapat mengidentifikasi suatu entitas dapat berpotensi untuk "mencari nama baik" entitas tersebut. Namun, hal ini seharusnya tidak akan menjadi masalah asalkan tidak menyerang entitas tersebut secara langsung seperti menjelek-jelekkan atau penghinaan, bukan untuk sebagai bahan guyonan.

Hal ini memang sulit untuk membuat diri menentukan sikap karena ranah ini masuk ke daerah abu-abu yang bergantung pada sikap seseorang atau masyarakat. Konsensus dari masyarakat lah yang menjadi tolak ukur bagaimana suatu parodi itu etis atau tidak.

Salah satu contoh parodi logo dengan melakukan modifikasi pada logo yang dimaksud (Foto: webneel.com)

Untuk logo, banyak sekali parodi yang dilakukan mulai dengan penempatan logo untuk suatu video lucu hingga modifikasi logo itu sendiri baik itu tulisan atau aspek lainnya yang masih mempertahankan identitas logo tersebut.

Baca juga: Viral Gambar Anime di Situs HAI DJPb Kemenkeu, Terduga Hasil Tracing?

Adegan jasa keliling dalam bentuk bengkel keliling pada sinetron berjudul "Pintu Berkah" mengundang sisi kreatif dari netizen untuk ikut membuat konten lucu.

Hal ini wajar terjadi terutama untuk industri sinetron Indonesia karena pada umumnya alur cerita, hasil editing, atau hal lainnya seringkali mengambil konsep yang aneh-aneh dan mengundang tawa.

Akibat peringatan dari Indosiar ini, berbagai macam fanpage ataupun akun-akun yang ada di media sosial mulai menghapus meme yang berkaitan dengan jasa keliling tersebut untuk menghindari proses hukum yang tidak diinginkan.

Tentunya hal ini tidak luput dari berbagai macam guyonan yang semakin banyak muncul setelah peringatan tersebut tayang di akun resmi Instagram Indosiar.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast