Hati-hati, Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
Sudah beberapa waktu wacana uji emisi menjadi salah satu cara untuk mengendalikan polusi udara Jakarta dari kendaraan bermotor. Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Apabila tidak lolos uji emisi, akan terdapat sanksi tertentu. Hal ini disampaikan oleh Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sanksi berupa tilang tersebut akan berlaku baik untuk motor atau mobil dengan kisaran denda sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000.

Masih Bersifat Sosialisasi, Potensi Jadi Aturan Nasional
Selain itu, Pemprov DKI juga sedang melakukan razia uji emisi di beberapa jalan DKI Jakarta pada periode 25-31 Agustus 2023 yang masih bersifat sosialisasi. Kabarnya, tilang bagi para pelanggar akan mulai diberlakukan mulai 1 September 2023.
"Kami sedang merumuskan untuk uji emisi ini sebagai syarat perpanjang STNK," ungkap Asep dalam sesi Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas Otomotif.

Jadi, selain untuk menghindari tilang, hasil uji emisi juga berfungsi untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perpanjangan STNK.
Nantinya pemilik kendaraan harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat.
Jika aturannya sudah rampung, maka aturan uji emisi untuk perpanjang STNK akan diberlakukan secara nasional.