Kominfo Ungkap Publisher Game Harus Berbadan Hukum, Kalau Tidak, Blokir Menanti
Pada hari Jumat (26/01), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan sedang dalam proses penyusunan aturan baru terkait industri game di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut bahwa aturan ini merupakan respons terhadap pertumbuhan pesat industri game yang dianggap strategis.
Kewajiban Badan Hukum untuk Publisher Game di Indonesia
Salah satu poin kunci dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi semua publisher game memiliki badan hukum Indonesia.
Semuel menegaskan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Jika publisher game tidak memenuhi persyaratan ini, game yang dihasilkannya dapat diblokir oleh Kemkominfo.
"Terkait Permen game, di game itu kita membangun sebuah sistem, itu ada tiga aktornya, yaitu developer, ini tidak kita atur. Kalau game sudah jadi, kan perlu diterbitkan supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macam. Nah, publisher-nya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," ungkap Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (26/01), ketika melansir dari detikNET.
Perlu dicatat hal ini kemungkinan besar tidak hanya berlaku untuk publisher lokal, seperti Toge Productions, namun juga untuk publisher game luar yang beroperasi di Indonesia, anggap saja seperti Electronic Arts.
Peraturan Menteri Kominfo tentang Game sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM. Semuel menyampaikan bahwa setiap publisher game yang ingin beroperasi di Indonesia harus memiliki kantor perwakilan berbentuk PT di Indonesia.
Aturan ini saat ini sedang dalam proses konsultasi dengan para pemangku kepentingan, dan nantinya akan ada waktu untuk penyesuaian bagi para publisher game.
Akan Ada Pihak Ketiga yang Mengatur Rating Game
Aturan baru juga akan mengatur tentang lembaga rating game yang bertugas menilai atau mengklasifikasi game berdasarkan batasan usia.
Hal ini bertujuan agar pengguna game sesuai dengan usia yang disarankan untuk setiap jenis game.
Kemkominfo akan membuka kesempatan bagi pihak ketiga yang ingin menjadi lembaga rating game, dengan sertifikasi yang diberikan oleh Kemkominfo.
Semuel mengungkapkan bahwa potensi industri game di Indonesia terus berkembang.
Berdasarkan survei, industri game di Indonesia mendekati angka 3 miliar USD atau sekitar 45 triliun Rupiah. Aturan ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan ekonomi digital di dalam negeri.
Aturan ini direncanakan akan selesai dalam waktu dekat dan akan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016.
Semuel menegaskan bahwa pembuatan aturan ini melibatkan partisipasi publik, dan tujuan utamanya adalah membangun ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.