Kamu Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi, Bagaimana Caranya?

Teknologi 23 Agt 2021
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang biasanya dilakukan pada kantor cabang Samsat terdekat (Foto: Dictio.id).

Korlantas Polri mempersiapkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka secara online.

Signal merupakan aplikasi penerus Samsat Online Nasional (Samolnas). Bisa dikatakan, Signal adalah bentuk penyempurnaan dari aplikasi yang sudah ada sebelumnya.

Saat ini aplikasi Signal telah dapat diunduh meski statusnya masih tahap uji coba sejak 21 Juni 2021. Sedangkan wilayah sementara yang dapat mengoperasikan aplikasi tersebut berjumlah 15 antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Sulitnya Berhemat Kuota pada Masa Pandemi

Berikutnya NTB, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepri (Kepulauan Riau), Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Melansir dari CNN Indonesia, berikut tata cara pembayaran pajak tahunan via aplikasi yang bisa dilakukan di mana saja mengutip keterangan resmi Korps Lalu Lintas Polri.

Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Signal

Unduh dan Aktivasi

1. Signal dapat diunduh pada playstore dengan nomenclatur Samsat Digital Nasional-Signal

2. Aktivasi Aplikasi melalui

a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah verifikasi dan mendukung aplikasi ETLE.
c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya memastikan bahwa yang mengakses merupakan orang yang berkepentingan.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan TV Digital dengan Layanan Streaming Video?

Masukan Data

1. Menambah kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu keluarga dengan cara berikut:

a. Kendaraan milik sendiri dengan memasukkan data :

- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir

b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) dengan memasukkan data :

- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir

Pendaftaran untuk Pengesahan STNK

a. memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya
b. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
c. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
d. Mendapatkan Kode Bayar
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
f. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
g. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
h. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Baca juga: Tahun Ini Sharp Berhenti Produksi TV Analog

Demikian langkah-langkah yang perlu diikuti jika kamu ingin membayar pajak kendaraan tanpa keluar rumah yaitu dengan menggunakan aplikasi Signal melalui ponsel kamu.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast