Berikut Alasan Pemerintah Tunda "Switch Off" TV Analog 17 Agustus

Media 9 Agt 2021
Salah satu bentuk antena UHV/VHF yang biasa digunakan untuk menangkap sinyal siaran televisi analog (Foto: Wizcase).

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo secara resmi menunda jadwal suntik mati TV analog atau "Analog Switch Off" sampai waktu yang belum ditentukan.

Sebelumnya, pemerintah akan mulai melakukan tahap satu suntik mati layanan tv analog menjadi tv digital pada 17 Agustus nanti.

Namun, Kominfo menyampaikan akan melakukan penjadwalan ulang seluruh tahapan ASO TV analog. Daftar waktu perubahan tanggal jadwal suntik mati tv digital akan diumumkan kemudian.

Baca juga: Railfans Jepang Ngamuk ke Pesepeda karena Menganggu Sesi Foto

Ismail, Plt Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika mengatakan kepastian tanggal pelaksanaan suntik mati tv analog ke tv digital akan diumumkan segera, jika Peraturan Menteri (Perman) dilakukan revisi dan ditandatangani oleh Menkominfo Johnny G Plate.

Saat ini perubahan PM Kominfo 6/2021 sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Fokus ke Masalah yang Lebih Penting Dahulu

Perubahan tanggal pelaksanaan tv analog ke digital ini, menurut Ismail dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal.

Melansir dari CNN Indonesia, "Pertama fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pemulihan pandemi Covid-19," jelasnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta pekan lalu (6/8).

Selain itu, Kominfo juga menerima masukan yang menyarankan proses ASO tahap 1 ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Baca juga: #JelajahDigital Episode 1: Mengenal TV Digital

Sehingga, Kominfo juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan kegiatan sosialisasi yang lebih gencar di wilayah ASO, agar masyarakat semakin siap untuk menikmati siaran digital.

Rencananya akan Tuntas Suntik Mati Sebelum Akhir Tahun 2021

Kominfo sebelumnya sudah mengeluarkan jadwal suntik mati tv analog (ASO) dalam lima tahap.

Tahap 1: 17 Agustus 2021,
Tahap 2: 31 Desember 2021,
Tahap 3: 31 Maret 2022,
Tahap 4: 17 Agustus 2022,
Tahap 5: 22 November 2022 pukul 24:00 WIB.

Kemudian, berikut adalah beberapa wilayah yang masuk pada ASO tahap I.

Aceh - 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
Kepulauan Riau - 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
Banten - 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
Kalimantan Timur - 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
Kalimantan Utara - 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
Kalimantan Utara - 3 (Kabupaten Nunukan)

Baca juga: Karena Glitch, Orang di Jepang Bisa Pesan Makanan Gratis Selama Tiga Tahun

Peralihan tv analog ke digital ini merupakan amanat UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Aturan ini lantas ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permen Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast